Pajak: Nafas Kehidupan Pendidikan


Pajak merupakan topik yang rumit dan penuh dilema dalam setiap perbincangan masyarakat. Sebagai mahasiswa pendidikan ekonomi yang mempelajari konsep perpajakan, saya sering merenungkan peran penting pajak dalam membangun kesejahteraan sosial, khususnya pada sektor pendidikan di Indonesia.

Bagi saya, pajak tidak hanya hadir sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai sumber daya vital yang menghidupkan dunia pendidikan, belum lagi menimbang kontribusinya dalam memutus mata rantai lingkaran kemiskinan (Ustama, 2009).

Dalam liputan Kompas, Asis Bin Wahid, seorang guru yang mengabdikan diri sebagai pengajar sekolah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) yang berlokasi di Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, setiap hari Pak Asis harus menempuh perjalanan berkilometer-kilometer menggunakan perahu. 

Meskipun fasilitas yang tersedia terbatas, semangat dan dedikasi Pak Asis dalam mengajar tidak pernah pudar. Di tengah tantangan yang dihadapinya, retribusi atau balas jasa berupah gaji yang beliau terima bersumber dari pajak yang dibayar oleh masyarakat. 

Pajak yang kita setorkan berperan penting sebagai bahan bakar utama bagi keberlangsungan pendidikan, memungkinkan Pak Asis dan para guru sekolah 3T lainya untuk memberikan pengabdian tanpa harus terlalu memikirkan kebutuhan dasar mereka dan keluarganya.

Bagi para guru, pajak bukan sekadar sumber penghasilan, tetapi juga pengakuan atas peran penting mereka dalam mencetak generasi penerus bangsa. Dengan gaji yang layak dan kondisi kerja yang memadai, guru dapat memberikan pendidikan yang berkualitas dan membantu siswa mencapai potensi terbaik mereka (Anggara, 2020). Dalam lingkungan belajar yang kondusif, guru dapat berfokus pada pengajaran dan pengembangan kreativitas siswanya.

Namun, di balik manfaat yang diberikan, ada juga perdebatan yang tak terelakkan tentang efisiensi dan transparansi penggunaan dana pajak. Banyak warga negara yang mengeluhkan dan merasa terbebani dengan tingkat pajak yang tinggi, sementara pertanyaan tentang bagaimana dana pajak seharusnya dialokasikan dan dielola dengan efektif sering kali mencuat. 

Hal ini membuat kepercayaan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi menurun (Zainudin, 2022). Menurut laporan Direktorat Jendral Pajak (DJP), rasio kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi non karyawan pada tahun 2024 baru mencapai angka 23,1%, sebuah angka yang menunjukkan kesadaran masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan negara masih sangat rendah. 

Padahal, dalam konteks pendidikan, penggunaan dana pajak sangat krusial untuk memastikan setiap rupiah yang dikumpulkan dari masyarakat memberikan dampak yang maksimal bagi terciptanya cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Melalui berbagai keresahan masyarakat tentang kewajiban membayar pajak, saya percaya bahwa transparansi dan literasi perpajakan adalah kunci utama dalam mengatasi dilema ini. Pemerintah perlu memastikan bahwa dana pajak telah digunakan dengan tepat sasaran

kemudian disosialisasikan melalui berbagai kanal untuk menyadarkan masyarakat bahwa besaran pajak yang mereka setorkan kepada negara telah membantu meningkatkan akses pendidikan, memperbaiki fasilitas sekolah, dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Sebagai contoh, portal transparansi dana pendidikan yang bisa diakses secara publik dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan terhadap pengelolaan pajak. Pajak yang efektif bukan hanya tentang seberapa banyak yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga bagaimana penggunaannya dapat membawa perubahan positif yang nyata bagi masyarakat (Arkhadi, 2023).

Peningkatan pemerataan dan kualitas pendidikan memerlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. 

Saat masyarakat membayar pajak dengan jujur dan pemerintah mengelolanya dengan baik, kita turut berperan dalam membangun fondasi yang kuat bagi masa depan bangsa melalui pendidikan yang bermutu. 

Hemat saya sebagai seorang mahasiswa pendidikan ekonomi yang memikul beban tanggung jawab sebagai tenaga pendidik di masa depan, saya melihat bahwa kontribusi pajak dalam fungsi pendidikan tidak bisa dianggap remeh. 

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Seharusnya menjadi sebuah pukulan telak terhadap kehidupan berbangsa karena sepatutnya sebagai profesi dengan kontribusi yang sangat besar terhadap negara, para guru menerima timbal jasa yang sepadan diikuti dengan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung.

Sebagai penutup, dengan menjadi wajib pajak yang patuh, kita tidak hanya menghargai para pendidik dan jerih payah mereka, tetapi juga turut serta dalam membentuk generasi masa depan yang lebih baik. Mari bersama-sama menjadikan pajak sebagai nafas kehidupan bagi pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia.


Referensi:

Dicky Djatnika Ustama. (2009). Peranan Pendidikan Dalam Pengentasan Kemiskinan 

Dimas Anggara. (2020). Pengaruh Fasilitas dan Gaji Terhadap Kinerja Guru dan Pegawai Sekolah

Zainudin. (2022). Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Pajak Dengan Persepsi Keadilan Pajak Sebagai Variabel Intervening

Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Pajak Dengan Persepsi Keadilan Pajak Sebagai Variabel Intervening

https://nasional.kontan.co.id/news/masih-rendah-tingkat-kepatuhan-wajib-pajak-orang-pribadi-non-karyawan-baru-231

https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/02/02/pesan-dari-guru-3t-kepada-capres-sebelum-debat-pamungkas

1 Komentar

Type above and press Enter to search.